Dianggap Penting Usut Kasus Korupsi, KPK Segera Panggil Ridwan Kamil


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Hal ini dianggap penting untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Namun, Tessa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pasti pemanggilan terhadap RK. Jadwal tersebut akan dipublikasikan setelah ada informasi resmi dari penyidik.

“Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga menggeledah 12 lokasi lainnya yang diduga terkait dengan kasus korupsi iklan Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar dan sejumlah kendaraan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga menjadi tersangka, yakni pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).