Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan tindak pidana khusus korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Chairul menjelaskan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, kerugian yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, sehingga tidak menjadi ranah KPK.
“UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak lagi memasukan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara. Jadi, kalau PT Pupuk Indonesia adalah BUMN, maka ini bukan domain KPK,” kata Chairul saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).
Namun, menurut Chairul, kasus ini masih dapat diusut oleh penyidik Polri melalui tindak pidana umum, terkait dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggelapan dana PT Pupuk Indonesia sebesar Rp8,3 triliun.
“Penyidik Polri, bisa jadi ada pemalsuan, atau penggelapan/penggealapan dalam jabatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tersebut.
“KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Namun demikian, Tessa menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih dalam tahap pengumpulan informasi awal melalui proses penelaahan.
“Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan bila diperlukan akan ada pengumpulan bahan keterangan ya. Jadi, kita tunggu saja karena prosesnya masih di tingkat PLPM,” ujarnya.
Tessa menambahkan, proses di tingkat PLPM dan penyelidikan bersifat tertutup. Kasus baru akan diumumkan ke publik apabila telah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka.
“Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai dengan saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin, memastikan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Menurut Samsul, saat ini penyidik tengah memproses dua perkara dugaan korupsi pupuk yang melibatkan pihak swasta. Salah satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial E dari perusahaan PT BT.
“Dua kasus sudah naik proses sidik. Bahkan satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Samsul kepada awak media di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, kata Samsul, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti kuat terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia, penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.
“Masalah perkara yang lain (manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun), dari sana nanti akan berkembang,” ucap Samsul.