Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ikut buka suara soal kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Agus mengatakan, posisi Seskab Teddy setara dengan eselon II dan di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
“Jabatan Seskab itu kan eselon II, nah eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan, kedudukan Teddy sebagai Seskab tersebut merujuk dan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024.
“Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya tdi saya bilang, setiap kemeterian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” tuturnya menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI usai kenaikannya pangkatnya yang menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Menurut Maruli, berdasarkan pernyataan juru bicara Kepresidenan Hasan Hasbi terdapat penjelasan dalam Peraturan Presiden, yang mana Sekretaris Kabinet di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
“Kalau berdasarkan dari jubir kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak, aturannya ada,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Maruli menegaskan, Teddy tak harus mundur mengingat, Sekretaris militer masuk ke dalam 10 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif dalam UU nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu (Teddy) tidak harus mundur,” katanya menegaskan.