News

Diberi 10 Hari Verifikasi Ulang, Partai Prima Yakin Lolos Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah telah melakukan pelanggaran administratif yang mencederai hak politik Partai Prima. Lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja ini, melalui putusan sidang, memerintahkan partai besutan Agus Jabo Priyono untuk melakukan verifikasi ulang terkait perbaikan administratif dalam waktu 10×24 jam.

Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyambut baik putusan Bawaslu. Dia menyatakan akan memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan ini dengan sebaik mungkin. Ia yakin pihaknya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Mungkin anda suka

“Kami sangat optimis, bahwa kesempatan yang diberikan bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos dalam verifikasi administratif, untuk selanjutnya kemungkinan akan menghadapi verifikasi faktual dan berarti kita akan kembali berhubungan dengan KPU,” kata Dominggus saat konferensi persnya di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Ia sangat senang dengan jangka waktu yang diberikan terbilang panjang, Dominggus yakin optimistis partainya akan bisa merampungkan verifikasi ulang administrasi sebelum tenggat waktu yang diberikan. “1×24 jam saja kami penuhi apalagi 10 hari, 1×24 jam saja kemarin untuk 150 kota dan kabupaten, dan sekarang kita diberikan 10×24 jam untuk 8 kota dan kabupaten,” ujarnya.

Dominggus mengaku pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk disampaikan kembali ke KPU. Dia berharap kali ini KPU dapat menjalankan tugasnya sesuai prinsip jujur dan adil.

“Kami masih menunggu, karena KPU harus mengumumkan untuk sipolnya dibuka kembali. Jadi 10 hari itu sejak KPU umumkan Sipolnya, silahkan di upload, sampai sekarang kita belum mendapatkan pemberitahuan itu,” pungkas Dominggus.

Sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA,” kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Diketahui, salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button