News

Diberi Waktu Perbaikan, Partai Ummat Masih Ada Asa Ikut Pemilu

diberi-waktu-perbaikan,-partai-ummat-masih-ada-asa-ikut-pemilu

Asa bagi Partai Ummat untuk bisa berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024, kembali tumbuh. Pasalnya proses mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat.

Mediasi yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (20/12/2022) ini, memutuskan untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada Partai Ummat.

“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi. Selasa (20/12/2022).

Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Ada sejumlah tahapan dan jadwal yang harus dipenuhi oleh pihak Partai Ummat, sebagaimana kebijaksanaan yang telah diberikan KPU. Yang pertama, pihak partai harus menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan keanggotan partai politik (parpol) dimulai pada Rabu (21/12/2022) hingga Jumat (23/12/2022).

Kemudian verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan tersebut akan dilakukan pada hari Jumat (23/12/2022) dan Sabtu (24/12/2022). Setelahnya, verifikasi faktual akan terselenggara mulai hari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022).

Sementara untuk rekapitulasi dan penyampaian hasil dari verifikasi faktual perbaikan, akan disampaikan oleh pihak KPU pada Jumat (30/12/2022). “Penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022,” kata anggota Bawaslu Puadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button