News

Dicap Penjahat Terbesar Sepanjang Masa, Ferdy Sambo Sadar Percuma Ajukan Pledoi

Terdakwa Ferdy Sambo sadar nota pembelaan atau pledoi yang ia sampaikan, tidak akan berdampak signifikan untuk vonis hukuman yang akan ia terima. Sebab, menurutnya opini publik sudah terlanjur tergiring.

Bahkan ketika menuliskan pledoi sempat terbesit dibenak Sambo, untuk menuliskan kalimat ‘Pembelaan Sia-sia’ sebagai judul nota pembelaannya. Mantan Kadiv Propam Polri ini merasa dirinya telah dilabeli sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah.

Mungkin anda suka

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” kata Ferdy Sambo bernada datar saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut ia tuturkan, sejak menjadi pesakitan dirinya merasa hanya jadi sasaran empuk bagi cacian, makian dan fitnah masyarakat secara sadis. Bahkan dirinya juga turut jadi sasaran fitnah, mengaitkan dirinya kepada perbuatan yang tak dilakukannya. Mulai dari sangkaan bandar narkoba, judi, hingga dituding sebagai pelaku LGBT.Tak jarang rasa frustasi dan putus asa ia alami.

“Di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ujarnya.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” jelasnya.

Sambo menilai publik telah menelan opini liar tanpa adanya klarifikasi dari dirinya. Sehingga rasanya tidak ada ruang sedikitpun bagi dirinya untuk menyampaikan pembelaan. Menurutnya apapun kata dan kalimat yang keluar dari mulutnya, sudah dinilai publik tak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan.

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button