News

Dicap Perempuan Tua yang Mengada-ada, Putri Candrawathi Merasa Dipojokkan

Terdakwa Putri Candrawathi mencurahkan keluh kesahnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Di hadapan majelis hakim ia menceritakan bagaimana buruknya citra dia di mata publik, akibat banyak pemberitaan miring seputar dirinya. Diam salah, bicara lebih salah.

Istri dari terdakwa Ferdy Sambo ini mengaku dirinya kini telah dilabeli perempuan tua yang mengada-ada dalam sejumlah komentar yang berseliweran di media dan jejaring media sosial. “Di berbagai media dan pemberitaan, saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada,” tutur Putri.

Lebih lanjut dituturkan, saat awal perkara Putri memilih untuk diam tetapi aksi tutup mulutnya malah memancing desakan publik kepada dirinya agar mengungkap fakta. Namun ketika dia berbicara, malah dianggap berbohong.

“Ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka,” lanjut dia.

Sebelumnya, Putri dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dia juga disebut menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa pekan lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button