News

Dicecar KPK, Brigita Manohara akan Kembalikan Duit Bupati Ricky Pagawak

0725 060330 2595 Inilah.com 1536x1024 - inilah.com

Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Usai mendapat cecaran pertanyaan KPK, ia mengaku siap mengembalikan duit dan hadiah yang diduga diterima dari tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke KPK.

“Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka. Pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik,” kata Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Langkah KPK mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.Ricky kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Papua Nugini.

Lebih jauh, Brigita berujar dirinya mendapat 17 pertanyaan dari penyidik KPK terkait tersangka Ricky Ham Pagawak. Wanita cantik ini mengakui kenal Ricky.

“Saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” jelasnya.

Namun, Brigita enggan menjelaskan rinci soal jumlah duit dan hadiah yang ia kantongi itu. Ia hanya menegaskan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

“Penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut. Terpenting saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi. Akan saya kembalikan kepada negara,” imbuh Brigita.

Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini usai menyandang status tersangka KPK.

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebut Ricky sempat terlihat di Pasar Swouk yakni perbatasan Indonesia-Papua pada Kamis (14/7/2022).

Sehari setelah itu, Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menandatangani surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button