News

Dicegah ke Luar Negeri, Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Dihadirkan ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke negara lain. Pencegahan ini terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK mencegah satu orang pejabat MA (Hasbi Hasan) untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan, terhitung dari 9 Mei 2023. Namun, bisa diperpanjang terkait kebutuhan proses penyidikan.

“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan. (Termasuk) agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali menambahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pihak lainnya yang turut dijerat KPK dalam kasus serupa yaitu Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

“Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ali menjelaskan, penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan ntuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” tegasnya.

Diketahui, kabar KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah mengemuka sejak beberapa hari lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/5/2023) tidak membantah.

“Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan,” kata Alexander kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Hakim Agung hingga Advokat

KPK saat ini terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa merupakan advokat.

Hasbi disebut pernah bertemu Yosep dan Eko Suparno yang mengajukan gugatan atas kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi kemudian dinyatakan ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button