Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Kepastian ini seperti disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardia. Namun demikian, KPK belum mau mengungkap identias para tersangka, dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, dari informasi yang diterima Inilah.com, sejumlah pihak yang dijadikan tersangka yakni Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita. Mbak Ita diketahui, juga menjadi salah satu dari empat orang yang dicegah KPK.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni, suami Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ucap Tessa.
Pada perkara ini, KPK diketahui sedang menyidik tiga jenis perkara. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Untuk mencari barang bukti perkara diusut, tim penyidik telah menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi dari Ita pada hari ini. Namun, hasil penggeledahan belum bisa disampaikan hingga kegiatan paksa dilakukan oleh tim penyidik rampung.