News

Dicopot Yaqut, Eks Dirjen Bimas Hindu Kemenag Gugat Jokowi

Mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan atas pencopotannya dari jabatan di Kemenag yang teregister pada 1 Maret 2022 dengan nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT

Dirinya meminta untuk mencabut atau membatalkan keputusan Jokowi Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama.

Selanjutnya Handoko meminta Jokowi segera menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengangkatan dirinya sebagai Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut.

Semua tertulis dalam isi gugatan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sekaligus membebankan semua biaya perkara kepada tergugat.

Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2021 lalu, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal Bina Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.

Empat pimpinan itu di antaranya Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button