News

Didakwa Korupsi Rp121 Miliar, Kuasa Hukum Eks Dirut Perindo Sebut Dakwaan Salah Sasaran

Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin, Maqdir Ismail menyebut dakwaan jaksa tidak cermat dan salah sasaran.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak memaparkan hal yang dapat menjelaskan motif dan niat kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perum Perindo periode 2016-2019.

“Orang yang tidak punya niat dan motif bagaimana bisa jadi terdakwa,” kata Maqdir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Selanjutnya, Maqdir mempertanyakan periode perbuatan korupsi yang disangkakan terhadap kliennya. Jaksa menyatakan kliennya melakukan korupsi dari tahun 2016 sampai 2019.

Padahal kata Maqdir, kliennya telah keluar dari Perum Perindo pada bulan Desember 2017. Sehingga menurutnya, tidak mungkin kliennya dapat melakukan perbuatan korupsi hingga waktu yang ditentukan jaksa dalam dakwaan.

“Syahril Japarin ini menjabat sampai 2017, sehingga tidak mungkin dia didakwa atas perbuatan orang lain,” tutur Maqdir.

Hal lain yang dituangkan Maqdir dalam eksepsi selanjutnya adalah persoalan kontrak yang tidak diuraikan jaksa. Kata Maqdir, ada dua kontrak yang ditandatangani kliennya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.

“Ini seolah-olah kontrak-kontrak yang lain dengan kerugian fantastis itu dilakukan bersama-sama dengan Pak Syahril. Ini kan nggak benar,” tegasnya.

Maqdir juga menyoroti soal dakwaan yang salah sasaran alias error in persona, karena seharusnya yang didakwa bukanlah kliennya. Melainkan kepada Perum Perindo itu sendiri. Terlebih lagi, kliennya tidak mencari keuntungan pribadi.

Dalam dakwaan juga terdapat penyebutan identitas terdakwa yang tidak cermat. Disebutkan bahwa pekerjaan terdakwa dalah Deputy Pengusahaan BP Batam, padahal sebelum surat dakwaan
Tersebut disusun atau diajukan ke pengadilan, terdakwa sudah tidak menjabat posisi tersebut.

Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, suatu Surat Dakwaan harus memuat identitas terdakwa secara lengkap termasuk pekerjaan tersangka, sehingga dengan demikian pekerjaan harus dijelaskan secara tepat dan benar

“Sehingga sudah sepatutnya dakwaan dimaksud dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Maqdir.

Dia pun kecewa dengan sikap kejaksaan, karena tidak memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dengan terdakwa dalam menyusun materi eksepsi.

Padahal kata Maqdir, eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa. Sehingga dapat membela diri secara maksimal.

“Kalau kami dibatasi ya nggak apa-apa, tapi dikasih kesempatan lain. Kan bisa dengan zoom seperti di KPK,” tandasnya

Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Risyanto Suanda, keduanya diduga bersama sama dengan Lalam Sarlam( Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Riyanto Utomo ( Direktur PT Global Prima Sentosa atau PT GPS), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat atau PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum, mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan

Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp176 miliar dan 279 ribu dolar AS.

Kemudian dinilai menguntungkan orang lain serta korporasi antara lain memperkaya PT GPS Riyanto Utomo 65 miliar, PT KBT ( lalam Sarlam ) Rp40 miliar dan 279 ribu dolar, PT SSS (Irwan Gozali) Rp17,6 miliar, dan Renyta Purwaningrum sebesar Rp1,5 miliar

Oleh jaksa kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button