News

Didakwa Korupsi Rp86,5 triliun, Apeng Surya Darmadi Melawan

Kamis, 08 Sep 2022 – 20:24 WIB

0908 050419 17cc Inilah.com 1600x1068 - inilah.com

Bos Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng menyiapkan perlawanan setelah didakwa korupsi Rp86,5 triliun. Foto: Inilah.com/Agus Priatna

Konglomerat sawit, Surya Darmadi alias Apeng menyiapkan perlawanan setelah didakwa korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Riau periode 2004-2022. Apeng didakwa oleh penuntut umum, Kamis (8/9/2022), merugikan perekonomian negara mencapai Rp73,9 triliun, merugikan keuangan negara Rp4,9 triliun, memperkaya diri hingga Rp7,7 triliun, yang jika diakumulasi korupsinya mencapai Rp86,5 triliun. Bersama tim kuasa hukum, Apeng memilih untuk mengeksepsi surat dakwaan yang bakal dibacakan pada sidang Senin (19/9/2022) mendatang.

Bos Darmex Group merasa tidak korupsi, apalagi menyerobot lahan negara dan mengelolanya untuk kepentingan pribadi. Sosok yang menjadi tersangka suap KPK dan pernah masuk DPO merasa memiliki hak untuk mengelola lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. “Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin,” kata Apeng usai sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, perkara hukum yang membelitnya merupakan permainan bisnis untuk menghancurkan perusahaannya. Sebaliknya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret Apeng setelah sebelumnya menersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Apeng merasa proses hukum yang membelitnya tidak adil.

“Saya punya perusahaan rekening diblokir. Karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir,” ungkap Surya. “Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak,” tambah Surya.

Apeng mendasari argumennya dari pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berubah-ubah menyebut kerugian negara hingga perekonomian negara yang dibebankan kepadanya. Malahan Apeng juga merasa tidak mengenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

“Saya minta keadilan, bahwa saya ada HGU. Saya kena kredit dari bank BNI itu semua, saya minta kepastian hukum,” ungkap Surya.

Dalam dakwaan disebutkan Apeng diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915). Perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi lalu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham. Apeng didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang No 15 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button