Didampingi David Bayu, Audrey Davis Penuhi Pemeriksaan Polda Metro


Anak musisi David Naif alias David Bayu, Audrey Davis memenuhi panggilan polisi untuk dimintai klarifikasi terkait video asusila yang mirip dirinya.

Pantauan inilah.com di lokasi, Audrey tiba di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 13.42 wib. Dia hadir dengan didampingi oleh ayahnya, David Bayu dan juga adik laki-lakinya Jason Davis.

Audrey tampak menghindari media dengan melewati bagian belakang gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Anak musisi tersebut hadir dengan menggunakan topi berwarna hijau dan wajah nya ditutupi masker serta kaca mata.

Sementara itu kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin mengatakan kliennya tesebut sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan setelah sebelumnya pemeriksaan ditunda dengan alasan kesehatan.

“Alhamdulillah klien kami sudah siap menjalani pemeriksaan, klien kami sudah di atas. Pada intinya hari ini kami sudah siap untuk diperiksa meneruskan agenda yang kemarin,” ujar Sandi kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).

Sandy belum merinci terkait video asusila yang tersebar mirip dengan anak dari David Bayu tersebut. Alasannya, dirinya baru menerima surat kuasa.

“Nanti dulu, karena kita juga baru mendapatkan surat kuasa nanti kita akan berjalan jadi mungkin akan kita jelaskan setelah BAP,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku penyebar video asuslia yang diduga diperankan oleh AD anak dari musisi David Bayu eks Naif. Adapun kedua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35).

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

“Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dia mengatakan, tersangka JE mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username atau nama pengguna @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur tersebut.

“Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou,” kata dia.

Sementara itu, tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram.

“Tersangka mengiklankan konten video pornografi salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.