Didesak DPR, KPK Janji Prioritaskan Kasus Kouta Haji Menag Yaqut


Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan menyusul adanya desakan dari Komisi III DPR.

“Nah ini himbauan (DPR Komisi III) itu akan menjadi salah satu perhatian KPK (di kasus dugaan korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Cholil). Tentunya dengan tidak mengabaikan. Tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2024).

Tessa menjelaskan, empat laporan masyarakat terkait dugaan kuota haji itu bakal diproses sesuai dengan aturan hukum berlaku. Salah satu pelapor dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), pada Rabu (31/7) kemarin.

Sejauh ini, tutur dia, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi telaah di Direktorat PLPM KPK.

“Akan dicek kelengkapan administrasi hingga kelengkapan dokumennya. Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi (kepada pelapor),” jelas Tessa.

Lebih lanjut, kata Tessa, apabila bukti kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai lengkap, maka akan dinaikan ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kedeputian Penindakan.

“Ya kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk  ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, apabila ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” ujar Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dia juga mendesak KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” katanya.

Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baik itu, lanjut dia, dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tuturnya.