News

Diduga Jadi Buzzer Pemerintah, Ade Armando ‘Kebal’ Hukum

Sosok Ade Armando menuai perhatian publik Tanah Air setelah menjadi korban pengeroyokan di tengah demonstasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/4/2022). Dosen Universitas Indonesia ini dikenal sebagai sosok kontroversial lantaran menyandang status tersangka terkait sejumlah kasus.

Namun, Ade seolah kebal hukum lantaran status tersangka tak membuatnya tak menjalani peradilan . Pasalnya, mencuat dugaan Ade merupakan buzzer pemerintah alias selalu membela Presiden Joko Widodo.

“Faktor politis AA (Ade Armando) banyak membela pemerintah atau rezim saat ini, jadi mendapat perlakuan khusus. Tapi lagi-lagi ini diskresi polisi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi kepada Inilah.com, Selasa (12/4/2022).

Fachrizal menilai, kepolisian sebagai penegak hukum semestinya memiliki diskresi dalam menetapkan status tersangka dan meneruskan perkara. Namun, kepolisian tidak mungkin melepaskan diri dari kepentingan politik, termasuk dalam kasus yang menjerat Ade Armando.

“Hukum pidana itu kan yang menegakkan polisi. Tidak mungkin penegakan hukum itu bebas dan bersih dari kepentingan politik. Penetapan tersangka pun sangat politis,” jelasnya.

Fachrizal mengungkapkan, hal itu akibat posisi institusi kepolisian berasa di bawah Presiden. Penegakan hukum pun berpotensi tidak lepas dari campur tangan politik.

“Namanya hukum pidana itu tujuannya untuk alat menertibkan dan menjamin keamanan warga. Akan tetapi, aparat penegak hukum itu kan polisi yang berada di bawah naungan presiden. Lihat saja model pemilihan Kapolri selalu calon tunggal, yang pasti itu pasti orangnya Presiden. Pengajuan ke DPR pun hanya sekedar persetujuan,” tuturnya.

Artinya, kapolri juga loyal ke presiden,” imbuh Fachrizal.

Deretan Kasus

Terungkap, Ade Armando menyandang tersangka kasus penodaan agama karena cuitannya tentang Tuhan di akun media sosial miliknya. Ia terjerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE pada tahun 2017 silam. Ade kemudian sempat menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Ade kembali menyandang status tersangka setelah Pengadilan Jakarta Selatan membatalkan SP3 tersebut. Pembatalan itu setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang mempersoalkan penerbitan SP3 itu.

Selanjutnya, Ade juga juga kerap dilaporkan ke polisi. Sebagai contoh, terkait unggahan foto Habib Rizieq memakai topi santa claus pada Desember 2017. Tindakan Ade ini melanggar dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Hal ini tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Ade Armando juga pernah terseret kasus setelah menyataka azan tidak suci pada tahun 2018 lalu.

Pada kasus lainnya, Ade juga dilaporkan ke polisi terkait meme ‘joker’ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2019 lalu. [yud]

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button