Diduga Kampanye di Hari Pencoblosan, Migrant Care Adukan Uya Kuya ke Bawaslu

Lembaga perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care melaporkan selebriti sekaligus calon anggota legislatif (caleg) Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan tindak pidana pemilu.

“Dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan, kenapa? ketika Uya Kuta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut di gedung WTC, Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Staf Migrant Care Trisna Dwi Asresta dalam konferensi persnya di Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2024).

Menurut temuannya, Uya Kuya diduga melakukan sebuah kegiatan kampanye di TPS tersebut pada gelaran pemungutan suara tanggal 11 Februari 2024. “Karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di UU Pemilu, jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye,” tuturnya.

Menambahkan, Muhammad Santosa staf Migrant Care juga mengakui adanya kegiatan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Uya Kuya di Gedung World Trade Center (WTC) itu. “Saya melihat sekitar jam 10 waktu setempat, Uya Kuya datang ke Gedung WTC di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan. Uya kuya ada di gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore. Masih mundar- mandir sampai sekitar pukul setenagh 6 sore,” ucap Santosa.

Sebagai informasi, dari video yang diterima Inilah.com Uya Kuya nampak menghadiri kegiatan pemungutan suara di Malaysia pada 11 Februari 2024 lalu. Setibanya di sana, Uya Kuya nampak dikelilingi pemilih Indonesia yang ingin melakukan foto bersama. Sesekali, Uya Kuya juga sempat mengborlon dengan para pemilih yang sedang berfoto di sana.

Selain Uya, Migrant Care juga mengadukan adanya spanduk salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di titik Kotak Suara Keliling (KSK), Malaysia. Dari foto hasil dokumentasi Migrant Care, spanduk itu milik caleg Partai NasDem, Tengku Adnan daerah pemilihan (dapil) Jakarta II (Jakarta Selatan, Pusat, dan luar negeri).

“Di KSK nomor 45, di depan rumah yang dijadikan lokasi metode KSK itu ada spanduk Tengku Adnan. Dan itu sangat jelas sekali,” kata Santosa.

Ia menilai hal itu merupakan tindakan pelanggaran pemilu lantaran menampilkan sebuah alat peraga kampanye (APK) pada hari pencoblosan. Dalam spanduk itu, tutur dia, menunjukkan simbol ajakan untuk memilih caleg tersebut.

Selain itu, dia menambahkan, terdapat atribusi dari caleg itu yang menuliskan sebagai Deputi Diaspora dan Pekerja Migran Timnas Amin, Ketua Dewan Pengarah TKLN Timnas AMIN, Ketua Partai Nasdem Malaysia, dan Ketua BP KNPI Malaysia.

Sumber: Inilah.com