News

Tok! Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dengan demikian, vonis Putri di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tetap 20 tahun penjara.

Pantauan inilah.com di lokasi, sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Namun, terdakwa Putri Candrawathi tidak dihadirkan dalam persidangan, hingga majelis hakim membacakan putusan. “Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu (12/4/2023).

Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan. “Menimbang berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahakan dan pada akhirnya dikuatkan,” kata Ewit.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, vonis untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso itu meyakini bahwa Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim menyatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button