Kanal

Ini Tempat Penjualan Eceran Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta

Untuk menciptakan ketertiban dan mewujudkan pengawasan yang optimal pada kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai, maka setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Tak terkecuali untuk para pengusaha di bidang minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.

Di Yogyakarta, PT Surabaya Mercusuar Indonesia yang dikenal dengan nama Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, telah resmi tercatat sebagai tempat penjualan eceran (TPE) MMEA pertama yang mengantongi NPPBKC. Pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Jumat (26/5/2023) mengatakan untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi.

Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan. Lalu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC, dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja. Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

“Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi pada tanggal 2 Mei 2023 dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC. Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC,” ujar Affandi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button