Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Jakarta pada Jumat hingga Sabtu (14-15 Maret 2025).
“Pembahasan Panja, (terkait) beberapa pasal,” kata Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dia menyebut, rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas sejumlah pasal yang diusulkan untuk dilakukan perubahan, sebagaimana yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, sejak beberapa hari lalu.
Dalam susunan jadwal rapat, tertera bahwa jadwal acara konsinyering rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah itu dilangsungkan di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, sejak Jumat siang pukul 13.30 WIB. Rapat kemudian dilanjutkan pada Jumat malam mulai pukul 19.30 WIB.
Lalu, rapat dilanjutkan pada Sabtu (15/3) sejak pagi hingga malam hari, yang diselingi beberapa kali waktu istirahat. Sementara pada Minggu (16/4), para peserta rapat dijadwalkan meninggalkan hotel sehingga tidak ada jadwal pembahasan RUU TNI.
Adapun pada Kamis (13/3), Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto telah lebih dulu mengkonfirmasi bahwa Panja RUU TNI akan mulai melakukan pembahasan sejak Jumat hari ini.
“(Panja) mulai besok (Jumat),” kata Utut usai memimpin rapat Komisi I DPR dengan Panglima TNI dan para kepala staf terkait RUU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).
Selanjutnya, Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Pada pekan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat di Gedung DPR RI dengan sejumlah pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendengarkan masukan terkait RUU TNI.
Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.