News

Digugat Ferdy Sambo ke PTUN, Polri Tegaskan Pemecatan Bersifat Final

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri. Keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. silakan saja tidak masalah,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dia menyebut, penjatuhan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo telah diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara kolektif kolegial, sehingga tak ada persilangan pendapat.

“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” jelasnya.

Karo Wabprof Divpropam Polri telah memberikan salinan petikan putusan PTDH yang diketok saat sidang KKEP maupun sidang Komisi Banding kepada Ferdy Sambo pada Jumat (23/9/2022). Selanjutnya, putusan PTDH akan ditindaklanjuti oleh Biro SDM Polri.

“Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu. Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM, artinya SDM juga on process,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button