Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, pimpinan KPK tak terganggu dengan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, Hasto menggugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dianggap cacat prosedural, mulai proses seleksi hingga pemilihan. Lantaran, pimpinan KPK saat ini, dibentuk oleh panitia seleksi (pansel) era Presiden Jokowi.
“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak). Karena UU sudah mengatur seperti itu,” kata Tanak ketika dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tanak mengaku tak mau ambil pusing dengan gugatan tersebut. Dipersilahkan Hasto dan timnya mengajukan judicial review ke MK, jika merasa kepentingannya dirugikan.
Kepentingan dirugikan itu terkait erat dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
“Hal beliau (Hasto) untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan itu ke MK, bila merasa kepentingannya dirugikan,” ucap Tanak.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan rencana gugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke MK. Prpss pemilihan lima pimpinan KPK saat ini, dianggap cacat prosedur.
Rencana ini disampaikan Maqdir ketika mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Hasto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/1/2024).
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Maqdir menilai pimpinan KPK yang saat ini menjabat merupakan orang pilihan era Presiden Jokowi. Hal itu dinilai menyalahi aturan. Yakni putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
“Pembentukan Pansel calon pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Menurut Maqdir, Jokowi telah menyandera KPK dengan politik balas budi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi. Penetapan Hasto sebagai tersangka disebut terjadi setelah PDIP memecat anak dan menantu Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
“Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatanan hukum dan demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia,” ungkapnya.