Market

Digugat PT MSU, Korban Meikarta Ada yang Jadi Pengangguran

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana mengungkapkan kondisi para anggotanya, lantaran tidak mendapatkan unit apartemen Meikarta yang sudah dibayar lunas. Sebagian dari mereka bahkan ada yang menjadi pengangguran.

Aep menjelaskan, anggota PKPKM telah melakukan pembayaran, baik secara langsung alias tunai maupun kredit tetapi tidak mendapatkan unit di Meikarta. “Konsumen semua belum mendapatkan haknya sampai saat ini,” kata Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dia mengaku iba kepada para korban yang telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar tetapi tidak mendapatkan haknya itu.

“Dampak ini, ada yang jadi pengangguran, beli Rp500 juta kemudian enggak bisa usaha lagi,” tambah Aep.

Terlebih, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengajukan gugatan perdata terhadap 18 korban.

Perlu diketahui, dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu, PT MSU memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

PT MSU juga menggugat para konsumen Meikarta untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam PKPKM melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button