Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merampungkan pemeriksaan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK di sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) siang.
SYL duduk di ruang sidang sekitar dua jam sejak masuk pukul 13.15 WIB hingga keluar pada pukul 15.18 WIB. Usai diperiksa, politisi partai NasDem itu mengeluh capek memberikan keternagan dengan tangan terborgol.
“Diborgol ini ya capek banget,” ujar SYL kepada anak media ketika keluar gedung.
Mantan Mentan itu mengaku telah diperiksa empat kali oleh Dewas KPK sejak kasus ini bergulir di pengusutan laporan etik hingga ke tahap sidang etik.
“Saya sudah diperiksa empat kali,” ucap dia.
Sidang secara tertutup itu dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB tanpa kehadiran Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Bahuri.
Dewas KPK setidaknya memanggil 12 orang saksi termasuk SYL dan Komisioner KPK aktif lainnya. Diantaranya pimpinan KPK yang hadir yaitu Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron yang masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK menunda sidang perdana etik Kamis (14/12) pekan lalu sampai dengan Rabu (20/12) hari ini. Soalnya, Firli meminta sidang ditunda hingga sidang praperadilan melawan penetapan tersangka pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel selesai.
Sayangnya, Firli kalah dalam gugatan praperadilan (19/12) kemarin. Status hukum Filri masih melekat sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.
Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Leave a Reply
Lihat Komentar