News

Diinterogasi Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Merekayasa Tewasnya Brigadir J Sejak Awal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengakui dirinya sebagai otak rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekayasa ini dilakukan jenderal bintang dua itu sejak awal.

“Dia mengakui bahwa sejak awal dialah yg melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob pada Jumat, (12/8/2022).

Taufan menjelaskan, buah rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo bisa dilihat dari narasi baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Padahal berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigadir J bukan tewas akibat baku tembak, tetapi karena ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, lanjut Taufan, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, termasuk ke Komnas HAM dan masyarakat indonesia.

“Karena telah melakukan rekayasa. Dia mengakui mau bertanggung jawab terhadap semua peristiwa ini,” sambung Taufan.

Taufan berharap proses penyidikan terus dapat terus berlanjut seiring beberapa pengakuan yang telah disampaikan Ferdy Sambo kepada komnas HAM. Taufan berharap proses penyidikan dapat segera berproses hingga pengadilan menyampaikan suatu putusan.

“Kami berharap proses penyidikan selanjutnya bisa menghasilkan suatu keputusan peradilan yang seadil-adilnya. Fokus komnas HAM melalui suatu proses hukum yang fair,” tegas Taufan.

Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyusul tiga orang lainnya yang telah menyandang status tersangka dalam kasus itu. Ketiga orang itu, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berinisial KM atau Kuwat Maruf.

Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan turut dibantu Bripka RR dan KM. Ferdy dan keempat tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Awalnya, ia menjalani penahanan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) terkait pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button