Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah tokoh untuk menjadi staf khusus dan utusan khusus presiden di Kabinet Merah Putih (KMP), Selasa (22/10/2024).
Beberapa tokoh yang dilantik di antaranya, Yovie Widianto sebagai staf khusus presiden, Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.
Meski begitu, Sebagian public masih belum mengetahui soal tugas dan fungsi para tokoh tersebut sebagai staf khusus dan utusan khusus presiden.
Berdasarkan salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10/2024), perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Berikut Tugas dan Kewajiban Staf Khusus dengan Utusan Khusus
Staf Khusus
Dalam Prepres yang diteken oleh Presiden Jokowi jelang akhir masa jabatannya ini menjelaskan Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf Khusus Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Pasal 36 Ayat 2 berbunyi: Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.
Utusan Khusus
Utusan Khusus Presiden sementara itu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.