Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati bungkam ketika disinggung mengenai isu rencana pengunduran dirinya dari jajaran Kabinet Merah Putih, usai menghadiri acara buka puasa bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025),
Mulanya, Sri Mulyani ditanya mengenai nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang tak kunjung diumumkan. Ia pun hanya menjawab seadanya pertanyaan awak media yang merubungnya.
“Ya, konferensi persnya besok saja,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Sri Mulyani lalu memilih bungkam ketika diminta konfirmasi terkait pengunduran dirinya dari jajaran Kabinet Merah Putih. Dia mengunci mulutnya dan hanya melempar senyuman kepada wartawan.
Saat ini muncul desakan publik terhadap kinerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), agar seluruh pengurusnya tidak rangkap jabatan.
Mulai Rosan P Roeslani, Dony Oskaria, Erick Thohir dan Sri Mulyani Indrawati diharapkan mengundurkan diri dari jabatan menteri atau wakil Menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih (KMP).
“Saya kira, semua yang masih menjabat Menteri atau wamen di KMP harus mundur. Mulai Rosan, Donny, Erick Thohir dan Sri Mulyani – harus mundur agar mereka bisa fokus ke BPI Danantara,” kata pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Keberadaan BPI Danantara, menurut Hardjuno, layak didukung dan diapresiasi. Karena tujuannya bagus, menjadikan Indonesia menjadi negeri yang mandiri finansial dan kuat perekonomiannya.
“Sehingga negara bisa tidak bergantung kepada utang dan menciptakan lapangan kerja, menuju kesejahteraan rakyat. Kita harus dukung,” kata Hardjuno
Sesuai pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, dinyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pertama pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kedua komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; dan ketiga pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
”Kalau membaca UU No 39 Tahun 2008, menteri dilarang rangkap jabatan apapun karena menteri jabatan publik,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Hardjuno, BPI Danantara adalah badan baru ini yang mengelola dana super jumbo yakni sebesar US$20 miliar (setara Rp360 triliun). Dana tersebut berasal dari program efisiensi anggaran.
“Artinya, modalnya dari APBN, Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur,” tandasnya.
Hardjuno menyampaikan, desakan agar mundur ini bukan berarti meragukan kompetensi para pengurus BPI Danantara, termasuk dewas. Akan tetapi, supaya mereka bisa lebih fokus dalam mengelola investasi BPI Danantara, sehingga bisa melahirkan profit yang berguna untuk kesejahteraan rakyat.