News

Dijaga 200 Personel Polisi, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalankan sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Pantauan inilah.com dilokasi, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel pukul 10.15 WIB. Kedua tangan Mario dam Shane diborgol bersamaan. Keduanya tampak menunduk kepada awak media. Tak hanya itu, memasuki ruang tunggu banyak aparat kepolisian berjaga ketat.

Selain itu, Mario dan Shane tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan baju kemeja berwarna putih. Keduanya tak banyak bicara, hanya terdiam.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto, menyatakan pihaknya menerjunkan 200 personel untuk mengamankan sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini.

“Sekitar 200 personel untuk pengamanan sidang itu,” kata Kompol Gunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario bakal disidang bersama Shane Lukas (19), kawannya sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama.”Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Tidak ada pengamanan khusus untuk sidang perkara yang sempat menjadi perhatian nasional tersebut. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button