News

Dijaga Ketat, Ferdy Sambo Ditempatkan Khusus Selama 30 Hari di Mako Brimob

Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari untuk pemeriksaan lanjutan dalam perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy pada Jumat (8/7/2022) sore.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (7/8/2022). “(Selama) 30 hari info dari Itsus,” ujar Dedi.

Mungkin anda suka

Terkait adanya pemberitaan sejumlah media bahwa Ferdy Sambo pada Sabtu kemarin ditangkap, menurut Dedi hal tersebut tidak benar. “(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” kata Dedi.

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

Selain memeriksa pelanggaran kode etiknya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Pada kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button