News

Dijaga Massa, Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi

Rumah anak Presiden Pertama Indonesia Soekarno, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra tak jadi dieksekusi hari ini, Kamis (3/8/2023).

Juru sita PN Jaksel yang datang ke rumah di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu, dihadang oleh massa Front Pembela Tanah Air sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.

“Lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis.

Djuyamto pun belum bisa memastikan penjadwalan ulang eksekusi akan dilakukan.”Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” ungkapnya.

Sementara itu dilokasi eksekusi, Guruh Soekarnoputra merasa didzolimi dengan putusan PN Jaksel buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya yang dirasa cacat hukum.

“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh di rumahnya, Kamis (3/8/2023).

“Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, massa Front Pembela Tanah Air sudah tidak seramai pagi tadi. Tertulis spanduk besar bewarna merah didepan tembok rumah mewah bewarna putih yang tertutup debu itu.”Rumah putih ini adalah rumah anak-anak bangsa. Merah putih harga mati,” tulis spanduk itu.

Sebelumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp23 miliar.

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020 oleh Pihak PN Jaksel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button