News

Dikeroyok Penegak Hukum, Apeng Surya Darmadi Masih Selicin Minyak Sawit

Konglomerat sawit Surya Darmadi alias Apeng masih tidak diketahui keberadaannya kendati dikeroyok penegak hukum. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Apeng sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Namun hingga kini keberadaan bos Duta Palma Group belum diketahui.

KPK yang telah menetapkan Apeng buron pada 2019 dalam perkara korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan pada Kemenhut tahun 2014 masih belum mampu menangkapnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perlu berkoordinasi dengan CPIB Singapura untuk memastikan Apeng bersembunyi di sana.

“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” kata Alex, usai acara bimbingan teknis antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

KPK mengupayakan menangkap Apeng karena tidak menjadikan sidang in absentia sebagai opsi. Alasannya, KPK ingin mengejar fakta-fakta yang terungkap nantinya dalam persidangan.

Alex juga mengungkapkan, terbuka opsi bagi KPK untuk mengupayakan ekstradisi Apeng dari Singapura. “Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana (Singapura) dan kami punya perjanjian ekstradisi kan itu. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ucapnya.

Sedangkan Korps Adhyaksa menjerat Apeng dalam perkara korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun. Dalam perkara ini Kejagung turut menersangkakan Raja Thamsir Rahman dengan kapasitasnya sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

“Secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kasus posisi.

Apeng diduga melakukan pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut tanpa izin. Bahkan memanfaatkan kawasan hutan ribuan hektare itu tanpa mengantongi hak guna usaha dari BPN. Selain dijerat perkara korupsi, Apeng juga dikenakan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung Bur.

Semenara Interpol Polri memastikan red notice atas nama Surya Darmadi masih aktif hingga 2025. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengungkapkan Apeng telah masuk dalam daftar buronan sejak 13 Agustus 2020. Namun hingga kini persembunyiannya belum diketahui.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button