News

Diklaim Lebih Baik, KUHP Baru Hadir untuk Meminimalisir Kriminalisasi

diklaim-lebih-baik,-kuhp-baru-hadir-untuk-meminimalisir-kriminalisasi

Sabtu, 10 Des 2022 – 13:03 WIB

habiburokhman - inilah.com

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons ucapan pengacara kondang Hotman Paris terkait pengesahan KUHP baru, Kamis (8/12/2022). (Foto: dok DPR)

Banyak peraturan yang reformulasikan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebab yang versi lama rentan digunakan untuk upaya kriminalisasi.

Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menyatakan salah besar jika KUHP baru disebut antidemokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak berseberangan. Malah sebaliknya, justru yang seharusnya dipandang kontroversial adalah KUHP versi lama yang berlaku bersamaan dengan Undang-Undang yang sudah ada.

Salah satu contohnya adalah UU ITE pasal 28 soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan Suku Agama dan Ras (SARA) dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Demikian juga, sambung dia, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong.

“Ini dua pasal yang favorit dan faktanya mengantarkan banyak orang ke penjara,” jelas Habiburrokhman dalam diskusi Polemik bertajuk Pro Kontra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Karena peraturan-peraturan seperti ini lah yang menjadi salah ssatu bahan pertimbangan pemerintah bersama DPR, untuk menerbitkan KUHP yang baru, guna meminimalisir terjadinya kriminalisasi karena pasal-pasal tersebut.

“Pasal-pasal ini di KUHP baru direformulasi menjadi sangat moderat. Misalnya, penyebaran berita bohong di pasal 63 KUHP yang baru bisa dipidana apabila berita yang disampaikan menimbulkan kerusuhan,” sambungnya.

Lebih jauh dia menjelaskan maksud dari ujaran kebencian dalam KUHP baru. Menurut Habiburrokhman, orang hanya akan bisa dipidanakan bila telah terdapat mens rea yang jelas. Artinya bila orang tersebut tidak memiliki niat untuk melakukan itu dengan sengaja, dipastikan terbebas dari jeratan hukum.

“Orang bermaksud mengkritik, enggak ada menstreanya, kalau memenuhi redaksi pasal, dipidana. Dengan KUHP yang baru, itu gak bisa lagi,” ucap dia.

Ia menyadari bahwa kehadiran KUHP baru belum bisa memuaskan semua pihak, namun alangkah baiknya semua pihak mau menerima dan menghormati kehadirannya. Apabila ada yang masih kurang berkenan, sebaiknya menyampaikannya secara konstitusional jangan bikin gaduh. “Itulah komitmen kita sebagai bangsa kalau memang ada undang-undang yang dianggap bermasalah, kita ke MK,” tandas Habiburrokhman.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (6/12/2022). Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP baru masih deras, dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button