News

Dilantik Jokowi Hari Ini, Bawaslu Resmi Miliki Sekjen Definitif

Sempat kosong sejak November 2022, kini kursi Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) sudah terisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Ichsan Fuady.

Penunjukkan itu diresmikan Jokowi melalui Keputusan Presiden RI Nomor 14/TPA Tahun 2023. Ichsan pun telah dilantik pada hari ini, Jumat (17/2/2023). “Mengangkat saudara Ichsan Fuady sebagai Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setara eselon 1A sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan keppres Jokowi yang dibacakan dalam pelantikan di Hotel Sultan, Jakarta.

Ichsan menggantikan posisi yang ditinggal Gunawan Suswantoro. Pada 22 November 2022, Gunawan dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga. Melansir situs resmi Bawaslu, pria kelahiran 30 Oktober 1965 ini terakhir menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal Bawaslu. Sebelum menjadi pejabat Bawaslu, Ichsan berkarir di bidang keuangan. Ia bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 28 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus telah mengingatkan Bawaslu segera mengajukan penetapan, agar tidak mengganggu proses kerja, mengingat saat ini sudah mulai memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.

Ia mengaku heran mengapa untuk menetapkan posisi Sekjen definitif harus berlarut-larut. “Masa sih Bawaslu menggunakan istilah Plt Sekjen nondefinitif? Ini kan janggal. Jangan buat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Padahal Bawaslu itu kan diisi dengan formasi yang sudah sarat pengalaman. Kenapa harus ‘mengakali’ dengan menggunakan istilah Plt Sekjen nondefinitif. Semestinya mereka harus paham mengenai administrasi Pemerintahan,” sambung dia.

Untuk itu, Guspardi meminta kepada Bawaslu agar untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah penetapan sekjen dengan segera, agar tugas- tugas pengawasan sebagaimana yang diamanatkan negara kepada Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.

“Ketua atau anggota Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari sekjen, keduanya harus saling melengkapi demi mewujudkan pengawasan pemilu yang jurdil (jujur dan adil). Ditambah lagi pada tahun 2023 banyak tugas sangat krusial yang diemban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button