News

Dilindungi LPSK, Bharada E Harus Berani Tatap Ferdy Sambo

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus berani menatap Irjen Ferdy Sambo dalam melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Apalagi, selaku pelaku yang berkerja sama (justice collaborator/JC), Bharada E berada dalam perlindungan LPSK.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, penyidik sudah mempertimbangkan segala risiko dalam melaksanakan proses rekonstruksi, di mana seluruh tersangka akan melakukan reka adegan dalam perkara pembunuhan anggota Polri ini. Penyidik juga memiliki pertimbangan khusus untuk mengonfrontir kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

“Iya namanya konstruksi, lima tersangka dihadirkan. Nanti akan merekonstruksikan seluruh kegiatan yang dilaksakan dan yang terjadi di dua TKP tersebut,” kata Dedi Prasetyo, sewaktu tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling III, Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022).

Dedi menyebut, konfrontasi keseluruhan tersangka telah dipertimbangkan oleh penyidik sehingga dapat mengantisipasi beragam hal yang akan muncul. Termasuk potensi intimidasi yang dialami Bharada E.

“Jadi nanti yang hadir dalam kegiatan rekonstruksi ini, selain lima tersangka, juga didampingi pengacaranya dan juga 10 dari JPU yang akan melihat bagaimana adegan per adegan,” tambahnya.

Selain itu, Dedi menambahkan, proses rekonstruksi juga bakal disaksikan langsung oleh pengawas eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas. “Pengawas eksternal hadir dari Komnas HAM melihat adegan per adegan dan juga dari kompolnas,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button