News

Diminta Gerak Cepat, KPU Belum Tuntaskan Peraturan Terkait Pemilu 2024

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan teknis Pemilu 2024. PKPU ini mendesak sebagai payung hukum teknis Pemilu 2024.

“Mungkin karena baru dilantik dan formasi komisionernya banyak yang baru, kelihatannya butuh penyesuaian. Mestinya gerak cepat dalam membuat regulasi, termasuk soal pembuatan PKPU,” kata Ujang, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, lambannya penyusunan dan pengesahan PKPU akan menghambat persiapan Pemilu 2024.”Karena PKPU sangat penting sebagai payung hukum regulasi Pemilu. Kalau PKPU belum ada, ya tak akan jalan Pemilunya,” tegas Ujang.

KPU periode lalu, per tanggal 18 Januari 2022, telah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI bernomor 46/PL.01/01/2022 tentang Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara, Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan, pihaknya masih menyusun rancangan PKPU terkait pengaturan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu 2024 sendiri mulai berjalan 14 Juni 2022.

“KPU RI telah menyampaikan rancangan draft PKPU (periode sebelumnya) 8 Januari 2022 ke DPR. Tahapan (pemilu) baru mulai Juni 2022 jadi saat ini belum ada tahapan, baru mulai seperti Presiden sampaikan yaitu tahapan pada 14 juni 2022,” kata Idham.

Idham menjelaskan, KPU akan menyelenggarakan rapat konsinyering bersama pemerintah, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini bagian komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Pada dasarnya dalam draft PKPU (periode sebelumnya) hampir mendekati (selesai) tapi perlu ada pendalaman karena wilayah Indonesia sangat luas. Pentingnya kami komunikasi dengan semua pihak,” jelasnya. (yud)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button