Diminta Prabowo Kasih THR Rp1 Juta, Aplikator Cuma ‘Sedekah’ Rp50 Ribu ke Ojol


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik keras perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan lainnya terkait penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. SPAI menyebut ada pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga sopir taksi online yang hanya menerima bonus jauh di bawah ketentuan yang diimbau oleh pemerintah.

Salah satu kasus mencuat ketika seorang pengemudi ojol hanya menerima bonus Rp50 ribu, padahal total pendapatan bersihnya selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.

“Ini sangat tidak adil. Harusnya mereka mendapat bonus 20 persen dari pendapatan rata-rata 12 bulan, tapi kenyataannya jauh dari itu,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam pernyataan tertulis yang dikutip Senin (24/3/2025).

Abaikan Arahan Presiden Prabowo?

Fenomena ini bertolak belakang dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas meminta aplikator untuk memberikan BHR sebesar Rp1 juta kepada setiap mitra pengemudi. Imbauan itu disampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Presiden, Jumat (21/3/2025).

“Pekerja-pekerja inilah yang sesungguhnya membantu perusahaan meraup keuntungan. Jangan justru dipersulit atau diberi imbalan tidak manusiawi,” ujar Prabowo kala itu.

Namun menurut SPAI, beberapa perusahaan menerapkan syarat ketat dan skema yang diskriminatif, seperti keharusan bekerja 25 hari aktif per bulan, 200 jam online, dan tingkat penyelesaian pesanan hingga 90 persen. Bahkan sistem level seperti “akun prioritas” hingga pemotongan pendapatan hingga 50 persen dinilai menambah beban pengemudi.

“Dengan sistem yang tidak transparan ini, para pengemudi seolah-olah dinilai tidak layak menerima bonus padahal mereka tetap bekerja keras,” tegas Lily.

SPAI Serukan Aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan

Sebagai bentuk protes, SPAI mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Mereka juga diminta membuat laporan massal di Posko THR.

Bagi pengemudi di luar Jabodetabek, SPAI mengimbau agar mereka menyampaikan pengaduan ke kantor Pemda masing-masing. SPAI juga membuka kanal pengaduan via WhatsApp di nomor 0815-1198-2590.

Gojek: Bonus Disesuaikan dengan Kapasitas Finansial

Sementara itu, Gojek telah mengonfirmasi bahwa penyaluran BHR telah dilakukan sejak 22 Maret dan akan berlangsung hingga 24 Maret 2025. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, mengatakan bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif dan berkinerja baik, dalam lima kategori.

Kategori tertinggi, yakni Mitra Juara Utama, mendapat bonus hingga Rp900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat, atau sekitar 20 persen dari penghasilan rata-rata bersih 12 bulan terakhir. Namun, Gojek tidak merinci besaran untuk empat kategori di bawahnya.

“Nominal ditentukan berdasarkan produktivitas dan kontribusi, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan perusahaan,” ujar Ade.

Kritik Transparansi dan Keadilan

Namun, SPAI menilai perhitungan tersebut masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan. Lily menekankan bahwa pemotongan platform hingga 50 persen telah membuat penghasilan mitra turun, dan penilaian kinerja cenderung sepihak.

“Potongan besar dan sistem peringkat membuat mitra merasa diakali, bukan dihargai. Ini bukan bentuk apresiasi, ini bentuk ketidakadilan,” tutup Lily.