News

Dimonitor dari Segala Penjuru, Sidang Ferdy Sambo Jangan Jadi Dagelan

Penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Irjen Ferdy Sambo Cs nantinya bakal menyandang status terdakwa. Proses sidang perkara langka dengan korban dan pelaku anggota Polri dengan level bintang dua diharapkan tidak menjadi dagelan yang hanya mengundang cemooh dari publik bukan apresiasi. Terlebih, banyak pihak mengeklaim bakal memantau sidang perkara yang sejak awal rentan intervensi itu.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyebutkan proses sidang yang menurut rencana digelar di Pengadilan Negeri Jaksel bakal dimonitor ketat. Bila perlu, KY menyiapkan rumah perlindungan bagi majelis yang mengadili perkara tersebut, termasuk membuka opsi untuk relokasi sidang agar diadili di pengadilan lain.

“Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” ujar Miko, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Miko memastikan sidang bakal dibuka untuk umum kendati ada muatan sensitif kekerasan seksual yang secara normatif diperkenankan untuk digelar tertutup atas diskresi hakim. Soal ini, KY memberikan sepenuhnya kepada majelis hakim asalkan terdapat alasan kuat untuk membuktikan adanya kekerasan seksual sebagaimana yang diklaim pihak Ferdy Sambo didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Kekhawatiran adanya intervensi turut disuarakan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang mengusulkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan rumah perlindungan. Pihak korban, yakni keluarga Brigadir J, mendukung penuh usulan tersebut karena meyakini adanya peran mafia yang berupaya melindungi Ferdy Sambo.

“Karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai pelapor, tim kuasa hukum dan keluarga bakal dihadirkan sebagai saksi awal perkara pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin menegaskan 11 orang saksi sudah siap lahir dan batin untuk hadir dalam persidangan nantinya. Pihak keluarga berharap majelis fokus mengadili perkara tersebut dengan jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati.

“Kenapa pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana,” jelas Kamaruddin.

Sedikitnya ada lima lembaga yang terlibat dalam memantau persidangan perkara pembunuhan Brigadir J. Selain KY dan Komjak, LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM bakal memonitor ujung perkara yang selama tiga bulan terakhir telah menyedot perhatian publik. Tak terkecuali pers dan keluarga korban. Dipantau dari segala penjuru mata angin, kemana keadilan bakal berpihak?

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button