Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional. Pekerja dalam ekonomi gig mencakup berbagai profesi, termasuk mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas, pekerja di platform jasa, pekerja kreatif, instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.
Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.
Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan. Pemerintah mulai menciptakan beberapa inisiatif, termasuk kemungkinan mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital, yang menuai pro dan kontra. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif.
Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri. Beberapa perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan meskipun beberapa telah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, perusahaan bisa menaikkan tarif layanan, menghapus program benefit mitra, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Beberapa negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Di Spanyol, setelah pemerintah mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan.
Pandangan Pakar dan Industri
Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), menyoroti bahwa industri on-demand di Indonesia telah menjalankan berbagai inisiatif, seperti bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak mitra, serta subsidi perawatan kendaraan. “Pemberlakuan kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) bisa berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).
Menurut data ITB (2023), model kerja fleksibel ini berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia tahun 2022. “Penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak menghambat pertumbuhan atau membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” tambah Agung Yudha.
Ia juga mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya adalah pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing. “Regulasi yang kurang tepat dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.
Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, dalam kajiannya “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (25 Februari 2025), menekankan bahwa regulasi yang mengubah status mitra menjadi pekerja tetap tidak hanya berdampak pada industri ride-hailing tetapi juga ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi adalah kemitraan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama: pekerjaan, perintah, dan upah. Prof. Uwiyono menegaskan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, sehingga secara yuridis mereka bukan pekerja yang berhak atas THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Solusi Alternatif dan Implikasi Ekonomi
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa fleksibilitas adalah daya tarik utama industri transportasi online. “Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat. Solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini,” ujarnya dalam wawancara langsung pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator serta masyarakat yang bergantung pada layanan ini. Oleh karena itu, regulasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan pertumbuhan industri.
Sebagai alternatif, beberapa pakar menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi pekerja gig tanpa membebani perusahaan. Hal ini mencakup program insentif, perlindungan sosial, dana santunan, serta bantuan operasional yang lebih fleksibel dibandingkan THR.
Dialog yang terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan mitra kerja menjadi sangat penting untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. “Dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan,” kata Prof. Uwiyono.
“Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” tutup Wijayanto Samirin.