Hangout

Dinilai Kerap Tak Kooperatif, Dito Harap Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Nikita Mirzani.

Yafet menilai, permohonan yang diajukan tersangka pencemaran nama baik itu tidak relevan. Mengingat, reputasi permasalahan hukum dari Nikita cenderung tidak kooperatif.

“Hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Oleh karena diketahui, track record dari Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif,” kata Yafet, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, aksi Nikita saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang menjadi contoh kongkret bahwa yang bersangkutan tidak punya alasan sempurna untuk ditangguhkan penahanannya.

“Kita lihat waktu di tahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (dia) masih meneriakin dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu. Kita berharap bahwa untuk kelancaran sidang ini, Nikita Mirzani memang sebaiknya tetap ditahan agar proses persidangan berjalan lancar ke depannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Nikita melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Fahmi menyampaikannya kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Senin (14/11/2022) kemarin.

“Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota,” kata Fahmi.

Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button