News

Dinilai Kerap Tuntut Ringan Koruptor, Kejagung Jadikan Instrospeksi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi santai temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Kejagung kerap memberi tuntutan ringan kepada koruptor.

“Kita tidak bisa membatasi penilaian suatu lembaga atau orang lain, yang jelas kita jadikan introspeksi dan motivasi untuk bekerja lebih baik,” kata Ketut kepada inilah.com, Senin (23/5/2022).

ICW sebelumnya mencatat pada medio 2021, Kejagung menjadi lembaga yang paling banyak memberikan tuntutan ringan pada koruptor.

Sebanyak 623 terdakwa dituntut ringan dengan rentang hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebanyak 587 terdakwa dituntut 4-10 tahun dan 44 terdakwa dituntut lebih dari 10 tahun hukuman penjara.

Selain itu, ICW juga menyebut ada 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sepanjang 2021.

Dari tumpukan perkara yang ditangani, rata-rata tuntutan untuk perkara dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara, hanya dituntut 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan.

Sedangkan, untuk perkara dengan hukuman maksimum 5 tahun penjara, rata-rata dituntut jaksa hanya 2 tahun 9 bulan. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button