News

Dinilai Membahayakan, Kamaruddin Enggan Buka Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022). Kamaruddin selama ini dikenal publik sebagai pengacara Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin sudah berupaya bersama timnya melakukan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J karena menemukan sejumlah kejanggalan. Namun, ia enggan membeberkan hasil investigasi yang menemukan sejumlah fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ada sebagian (berkas) penuntut umum. Kebanyakan dirahasiakan demi keselamatan mereka. Dan kami tidak bisa serahkan karena kerahasiaan mereka, sampai kapan pun tidak akan kami ungkap,” kata Kamaruddin.

Ia turut mengemukakan, pernyataan awal polisi yang menyatakan baku tembak mewarnai kematian Brigadir J tidak benar. Sebab, tidak terjadi baku tembak tersebut.

“Terasa janggal, saya lakukan lagi wawancara di internal polisi, intelijen itu ternyata hoaks tak terjadi tembak menembak,” ujar Kamaruddin menambahkan.

Diketahui, sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E Selasa hari ini mengagendakan pemeriksaan 12 anggota keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai saksi.

Untuk pemeriksaan pertama, majelis hakim meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan JPU dan penasihat hukum Bharada E.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button