News

Dinilai Rugikan Perempuan, PKPU soal Pencalonan Legislatif Belum Juga Direvisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota belum dilakukan. Padahal, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah sepakat merevisi PKPU tersebut khususnya mengenai poin penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

“Belum direvisi,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Hasyim tidak menjelaskan secara rinci mengapa revisi belum terealisasi. Dia hanya menjelaskan, KPU telah berinisiasi untuk mengakomodasi keluhan dari kalangan aktivis perempuan dan pegiat pemilu yang mempersoalkan aturan tersebut lantaran berpotensi menghambat keterwakilan perempuan di dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Lebih lanjut, ujar Hasyim, berdasarkan data KPU menyangkut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, semua partai politik (parpol) sudah memenuhi syarat bacaleg perempuan minimal 30 persen.

“Secara faktual, untuk (bacaleg) di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” tambah Hasyim.

Revisi Pasal 8 Ayat 2

Sebelumnya atau pada Rabu (10/5/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, KPU bakal merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai poin penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disepakati usai pertemuan KPU dengan Bawaslu dan DKPP.

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Perempuan di setiap daerah pemilihan,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, revisi akan dilakukan terhadap Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang saat ini berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan) menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim memaparkan.

Diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memunculkan keresahan. Pasalnya, peraturan ini berpotensi menghambat keterwakilan perempuan di parlemen.

“Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button