News

Dinkes DKI Jakarta Setop Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti memastikan obat-obatan sirop pemicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak sudah dihentikan pemakaiannya untuk sementara.

“Kami melakukan persuasi memastikan bahwa obat-obat yang dilarang pakai lebih dulu, bahasa kami dikarantina yaitu diamankan terlebih dahulu, tidak dipakai sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut obatnya diapakan seperti itu,” kata Widyastuti kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Mungkin anda suka

Menurut Widyastuti, arahan ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 5 obat yang sirup yang mengandung zat kimia perusak ginjal salah satunya Etilen Glikol (EG).

“Kami dari suku dinas sebagai pembinaan pengawasan dan pengendalian sudah turun ke rumah sakit, puskesmas kemudian ke apotek dan memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah atau dilakukan karantina,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta melaporkan jumlah kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak mengalami lonjakan dengan total 90 kasus. Dari 90 kasus yang terhitung sejak Januari 2022 silam, 44 anak di antaranya meninggal dunia.

“Secara umum saat ini di DKI Jakarta dari Januari ya dari 90 yang tercatat 49 persen meninggal kemudian sedang dirawat saat ini 26 anak kemudian yang Survive 15,” terang Widyastuti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button