News

Bagi MPR, Sistem Proporsional Terbuka Cerminkan Kedulatan Rakyat

MPR RI turut mengomentari soal mencuatnya kemungkinan potensi penerapan kembali sistem proporsional terbuka dalam pemilu seiring tengah berjalannya uji materi terhadap aturan mengenai hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wakil ketua MPR RI, Yandri Susanto, pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini berjalan baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat bebas memilih calon anggota legislatif (caleg).

“Dengan sistem terbuka, asas pemilu luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) tercipta. Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta,” kata Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Dia menjelaskan, sistem proporsional terbuka patut dipertahankan. Sebab, apabila sistem itu dikembalikan ke proporsional tertutup, rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya.

“Sistem ini (proporsional terbuka) memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya. Bila sekadar mencoblos logo dan nomor urut partai (proporsional tertutup), rakyat seperti memilih kucing dalam karung,” tutur Yandri.

Putusan MK Tahun 2012

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengajak semua pihak berpegang pada hasil judicial review atau uji materi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.

Saat itu, kata Yandri, MK di bawah kepemimpinan Ketua Mahfud MD telah memutuskan pemilihan anggota legislatif menggunakan sistem suara terbanyak.

“Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e dari UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon anggota legislatif yang menggunakan sistem nomor urut. Nah, keputusan itulah yang kita pegang hingga saat ini,” ujarnya.

Keputusan MK itu merupakan langkah tepat yang perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan. Apabila MK mengembalikan pada aturan yang lama, justru hal tersebut sebagai suatu langkah kemunduran.

Diketahui, beberapa pihak mengajukan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengatur sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif (caleg).

Selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari pun berkomentar dengan menyebut sistem proporsional tertutup berpotensi untuk kembali diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Artinya, saat pemungutan suara pemilih hanya mencoblos gambar partai, bukan lagi nama caleg seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Menurut Hasyim, potensi itu cukup besar. Pasalnya, saat ini gugatan judicial review terhadap sistem proporsional terbuka Pileg 2024, masih berjalan di MK.

“Sistem Pemilu kita proporsional terbuka sudah dimulai Pemilu 2009. Maka sejak itu Pemilu 2014-2019 pakai proporsional terbuka. Di tahun ini ada kemungkinan proporsional tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button