Arena

TGIPF Menuntut Ketum PSSI dan Exco Mundur

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF terkait kasus atau tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah menyampaikan laporannya kepada Presiden Jokowi. Di dalam catatannya, tim menyampaikan bahwa pengurus PSSI dan seluruh anggota Exco sub-sub organisasinya harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas meninggalnya 132 orang terkait insiden Stadion Kanjuruhan.

”Bertanggung jawab itu, pertama, berdasar pada aturan-aturan resmi. (Hal) yang kedua berdasar moral,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada acara penyampaian keterangan pers TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mahfud menuturkan, tanggung jawab berdasar aturan adalah tanggung jawab hukum. ”Tapi, hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan, (terkait Tragedi Kanjuruhan) ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” katanya.

Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan, (terkait Tragedi Kanjuruhan) ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak.

Terkait tanggung jawab hukum, Mahfud menuturkan, TGIPF lalu memberikan catatan akhir yang kemudian digarisbawahi oleh Presiden Jokowi. ”(Yakni) Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF mempunyai banyak temuan indikasi untuk dapat didalami oleh Polri,” ujarnya.

Adapun terkait tanggung jawab moral, Mahfud mengatakan, dipersilakan masing-masing pihak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban.

Dia menuturkan, TGIPF pada Jumat pukul 13.30 telah menyampaikan laporan secara independen. Hasil laporan tersebut nantinya akan diolah Presiden Jokowi untuk menjadi kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan pemangku kepentingan yang ada menurut peraturan perundang-undangan.

”Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu, proses jatuhnya korban itu, jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi, itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati gitu,” kata Mahfud.

Dia mencontohkan, ada yang saling bergandengan untuk keluar bersama. ”Satu (orang) bisa keluar, yang satu tertinggal. (Lalu) yang di luar balik lagi untuk nolong temannya yang terinjak-injak, mati. Ada juga yang memberi bantuan pernapasan karena satunya sudah tidak bisa bernapas, (dia) membantu, kena semprot juga, mati gitu. Itu ada di situ. Lebih mengerikan daripada yang beredar karena ini ada di CCTV,” ujarnya.

Adanya korban yang mati, cacat, serta sekarang kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. ”Itu penyebabnya. Adapun peringkat keberbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tetapi, apa pun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata,” kata Mahfud.

Selain itu, kesimpulan TGIPF sudah menyebutkan pihak mana saja yang harus bertanggung jawab baik secara hukum pidana maupun secara moral. ”Nanti Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut,” tambahnya.

Peluang adanya tersangka baru juga sangat terbuka. Namun, semua harus sesuai hukum acara. Polisi juga dinilai lebih memahami prosesnya. Terkait tanggung jawab moral, Mahfud menyerahkan kepada para pihak untuk memilih sendiri pertanggungjawabannya.

”Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adi luhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri, karena hukumnya jelas, di tingkat FIFA jelas, peran pemerintah jelas. Kemudian, kalau moral, saya kira bagian dari yang diminta oleh masyarakat,” tuturnya.

Setelah memberikan laporan, tugas TGIPF rampung. Namun, tambah Mahfud, sumber-sumber perorangan bisa saja masih diminta bekerja untuk transformasi PSSI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button