News

Dipecat dari IDI, Dokter Terawan Tak Bisa Lagi Buka Praktik

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Ini adalah  keputusan dari hasil rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Informasi itu diketahui dalam video yang beredar di media sosial dan dibenarkan Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir.

“Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu (dipecat),” kata Nasrul kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Terawan pun kini tak lagi bisa membuka praktik dokter, lantaran tidak bisa lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa ngurus SIP dan sebagainya ya,” kata Nasrul.

Adapun, pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan pemberhentian dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button