Market

Dipecat dari PNS, Rafael Alun Enggak Bakal Terima Uang Pensiun

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan. Rafael pun harus menanggung akibatnya. Ia tidak akan menerima uang pensiun pascapemecatan secara tak hormat itu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi yang diterima ‘pejabat pajak nakal’ yang berujung pada pemecatan.

“Apakah dia mendapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulan dari investigasi, karena ada pelanggaran berat maka dia tidak dapat pensiun,” kata Heru, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Nasib pejabat eselon III di Ditjen Pajak itu benar-benar tamat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui rekomendasi Inpektorat Jendral Kemenkeu untuk mencopotnya dari jabatan tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pada Rabu (8/3/2023). Pemecatan Rafael menyusul audit yang dilakukan pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu  terhadap harta kekayaan Rafael.

“Inpektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) usulan sudah disampaikan dan Menteri telah menyetujuinya,” ungkap Awan.

Dalam beberapa temuan hasil audit yang dilakukan Itjen Kemenkeu, Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat. Salah satunya menyenbunyikan harta kekayaan dan tidak melaporkannya ke LHKPN.

“Kemudian, kami juga menemukan dalam bahwa laporan harta kekayaan RAT ada kepemilikkan perusahaan-perusahaan. Ini adalah termasuk pihak terafiliiasi. Kami Inpektorat Jendral telah merekomendasikan ke Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan bayar pajak,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button