News

Dipecat, Polri Tak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Tidak (diproses),” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Dalam sidang etik selama 18 jam, Polri pun memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak terhormat (PDTH).

Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Pada sidang etik, majelis sidang memutuskan Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela sehingga dia juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.

“Surat (pengunduran diri) tersebut tidak memengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button