News

Diperbolehkan KPU, NasDem Terus Dukung Johnny G Plate Jadi Caleg 2024

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh mengatakan partainya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal nasib pencalegan Johnny G Plate. Sebab saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi.

“Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU, kalau memang KPU masih mengatakan oke, kita masih menganut asas praduga tak bersalah. Jelas itu,” tegas Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Paloh mengaku penetapan tersangka Johnny G Plate akan berdampak terhadap elektabilitas Partai NasDem. Sebab kasus hukum khususnya korupsi akan mempengaruhi persepsi publik.

“Pengaruh pasti ada, institusi parpol yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau faktor kunci yang menentukan. Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik,” ujarnya.

Selain itu, Paloh memastikan Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Bantuan hukum? Wajib. Kawan-kawan kalau di luar partai aja minta bantuan hukum, kita kasih, apalagi Sekjen Partai ini, kewajiban kita untuk memberikan bantuan hukum,” pungkas Paloh.

KPU Izinkan Johnny G Plate Lanjut

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan status kader Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi. Bahkan KPU memastikan tidak akan mencoret nama Johnny G Plate dari daftar caleg Partai NasDem.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, status pencalonan kader parpol sebagai caleg akan tetap melekat sampai ada status hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.

Dengan dasar itu, KPU akan tetap melanjutkan proses verifikasi kelengkapan berkas caleh Johnny G Plate yang diajukan oleh Partai NasDem.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik (terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum),” kata Idham di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan, KPU saat ini sudah masuk dalam proses verifikasi administrasi berkas-berkas bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol. Proses verifikasi tersebut sudah dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Setelah itu KPU akan mengumumkan hasil verifikasi berkas bakal caleg pada 24 hingga 25 Juni 2023 ke parpol masing-masing.

“Pada 26 Juni sampai 29 Juli 2023 KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button