Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merampungkan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2023) siang. Ia dilaporkan dengan dugaan melanggar etik terkait pemerasaan dan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan pantauan Inilah.com di Gedung ACLC C1 (tempat Dewas KPK berkantor), Firli menjalani pemeriksaan selama 2 jam. Masuk gedung dewas pukul 9.36 WIB, Firli baru keluar sekitar pukul 11.43 WIB.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan bungkam saat ditanyakan hasil pemeriksaan dewas. Sikap yang sama juga ditunjukan Firli saat disinggung wartawan soal kabar apartemennya di Daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan di geledah.
“Makasih, makasih ya,” ucap Firli kepada awak media sembari masuk mobilnya Toyota Camry hitam plat nomor B 1990 RFP meninggal Gedung ACLC KPK.
Sejauh ini, Dewas KPK telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara pelanggaran etik dugaan pemerasan hingga pertemuan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diantaranya pihak telah dimintai keterangannya yakni, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Pihak Kementan; SYL, Sekjen Kasdi Subagyono, Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta ajudan hingga supir SYL. Terbaru diperiksa, Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (KPK) Boyamin Saiman.
Sedangkan di ranah pidana, pihak kepolisian telah menetapkan Filri sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/23) kemarin. Akan tetapi, usai pemeriksaan ia belum ditahan.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh korps Bhayangkara. Mulai dari pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga barang bukti dokumen penukaran valas di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar yang disita penyidik.
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Firli Bahuri pada Rabu (6/12), besok. Firli akan kembali diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka yang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/12).
Leave a Reply
Lihat Komentar